Langsung ke konten utama

Kenapa Buku Proses Damai Aceh Ditulis



Term of Reference
PENULISAN BUKU SEJARAH PERDAMAIAN ACEH

Proses penyelesaian konflik Aceh secara damai melalui meja perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah sebuah upaya penting yang menghargai hak-hak dasar manusia untuk dapat hidup secara damai. Membangun kepercayaan diantara kedua belah pihak adalah sebuah tantangan yang tidak mudah untuk menghindari jatuhnya korban nyawa yang lebih banyak.

Pada pase-pase tertentu, Henry Dunant Centre (HDC) sebagai fasilitator telah melakukan berbagai langkah untuk menghentikan konflik bersenjata. Jeda Kemanusiaan, Damai Melalui Dialog dan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) adalah tahapan-tahapan itu. COHA merupakan proses penting yang mendorong kedua belah pihak untuk menghentikan permusuhan dan mendorong untuk dilakukannya pembicaraan-pembicaraan secara politik dalam penyelesaian konflik Aceh.

Setelah COHA dianggap gagal oleh pihak Pemerintah Indonesia yang dilanjutkan dengan penerapan Darurat Militer di Aceh, maka semua proses perundingan berhenti. Crisis Management Initiative (CMI) kemudian berupaya untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak dengan cara yang berbeda. Tragedi tsunami yang melanda Aceh merupakan sebuah awal yang penting bagi keberhasilan CMI menerapkan decommissioning, untuk memusnahkan senjata.

Keberhasilan CMI ini oleh banyak pihak di Indonesia dipandang sebagai sebuah proses yang berdiri sendiri. Bahwa COHA telah gagal mengambil peran dalam proses implementasinya. Di sisi lain, proses perdamaian Aceh yang dicatat oleh banyak penulis lebih terfokus kepada perdamaian pasca ditandatanganinya Momerandum of Understanding (MoU) di Helsinki.

Atas asumsi ini, kami mengambil inisiatif untuk mencoba mencatat kembali beberapa peristiwa penting saat proses perdamaian di Aceh yang difasilitasi oleh HDC. Karena dalam pandangan kami HDC telah menunjukkan bukti bahwa ia dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk sebuah proses dialog. Dan ini merupakan langkah awal bagi langkah-langkah selanjutnya.

Lebih dari itu, proses penyelesaian konflik melalui meja perundingan di Aceh telah menjadi acuan bagi beberapa kalangan dan Negara lain. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan beberapa utusan Negara asing untuk melakukan studi perbandingan terhadap proses itu ke Aceh, Indonesia. Bagi mereka tentu saja tidak lengkap tanpa membawa referensi-referensi akurat dari bagian-bagian proses yang telah dilalui. Dan betapa disayangkan jika bagian-bagian itu belum ditulis secara sistematis.


Tujuan dari penulisan buku ini untuk merekam peristiwa-peristiwa penting tentang proses perdamaian di Aceh yang diawali oleh HDC, mengingat sangat sedikit orang yang memberi perhatian pada tahapan ini. Lalu dilanjutkan fase CMI sampai lahirnya MoU Helsinki. Buku ini diharapkan mampu membuka wacana secara menyeluruh terhadap proses damai di Aceh oleh para pakar resolusi konflik, akademisi dan masyarakat secara luas.

Komentar