![]() |
Foto: Pinterest.com |
Beberapa realitas politik pemilihan;
1. Aturan pemilu/pilkada diatur untuk 3 hal; Penyelenggara (termasuk Pengawas), Peserta dan Pemilih. Hak Penyelenggara dan Peserta diatur sedemikian rupa, sehingga jika terjadi kecurangan dapat digugat. Sementara hak Pemilih hanya dijamin agar dapat menggunakan hak pilihnya. Belum ada aturan yang menjamin Pemilih dapat menggunakan haknya untuk menggugat Peserta pemenang jika tidak memenuhi janjinya semasa kampanye.
2. Pemilih Peserta pemenang pada akhirnya juga mempunyai kedudukan yang sama dengan pemilih yang memilih kontestan yang tidak menang dalam konteks arah kebijakan Peserta pemenang yang telah dikukuhkan sebagai pemerintah. Pemerintah/partai pengusung tidak mungkin mampu membedakan lagi konstituennya sendiri kecuali kader. Yang lahir pada akhirnya adalah kebijakan yang memihak kepada semua golongan.
3. Bagaimana Pemilih dapat membuktikan loyalitasnya kepada Peserta sementara prose's pencoblosan sifatnya rahasia?
4. Pemilih yang kontestannya tidak menang tidak dapat menarik kembali dukungannya ketika partai yang ia pilih memutuskan berkoalisi dengan partai kontestan pemenang, sementara ia berseberangan dengan partai tsb atau alasan lain.
5. Pemilih dihadapkan pada dilema sosial ketika Pemenang tidak menjalankan pemerintahan secara baik lalu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dalam kondisi ini Pemilih juga tidak dapat menarik dukungannya yang mempengaruhi secara hukum.
Enak jadi pemilih???
Komentar
Posting Komentar